REALITAJABAR — Pemerintah telah menyesuaikan tarif layanan medis di rumah sakit Badan Layanan Umum (BLU) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
Penyesuaian tarif ini berlaku di beberapa rumah sakit utama di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, serta rumah sakit lainnya di seluruh Indonesia.
Pasal 1 PMK ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif berlaku bagi masyarakat umum serta pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan asuransi.
“Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: tarif layanan medis, tarif pelayanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu,” demikian tertulis dalam Pasal 2 PMK tersebut, dikutip pada Jumat (30/8/2024).
Penyesuaian tarif layanan medis meliputi tarif pendaftaran dan administrasi medis, akomodasi medis, serta tindakan medis. Tarif ini bervariasi tergantung pada kategori tindakan, zonasi rumah sakit, serta kelas layanan rawat inap.
Selain itu, tarif layanan penunjang nonmedis juga mengalami penyesuaian. Layanan tersebut mencakup penggunaan ambulans, sarana transportasi, peralatan dan mesin, serta penyewaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, dan sarana olahraga. Tarif juga berlaku untuk bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan.
“Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mencakup biaya minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, depresiasi alat transportasi, jenis sarana, fasilitas, dan tenaga kerja,” bunyi dokumen PMK.
Layanan kesehatan yang menggunakan teknologi tertentu juga dihitung berdasarkan biaya minimal per unit layanan, termasuk jenis dan kompleksitas teknologi medis yang digunakan.
Untuk warga negara asing, tarif layanan dikenakan paling rendah sebesar 125 persen dari tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK.
“Pemberian tarif layanan hingga Rp0,00, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Rumah Sakit di Kementerian Kesehatan,” tambahnya.













