BANDUNG | REALITAJABAR – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat, mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur pada jabatan pengawas sekolah membuat peran mereka semakin krusial sebagai pengawal mutu pendidikan di tingkat sekolah.
“Jika sebelumnya, peran pengawas sekolah terbatas pada penilaian, supervisi, dan pemantauan, kini mereka juga berperan dalam mendampingi kepala satuan pendidikan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan program-program yang ada di sekolah,” ungkap Deden saat memberikan arahan dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) Jabar, yang diselenggarakan di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
Perubahan nomenklatur tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tiga jabatan penting di lingkungan satuan pendidikan mengalami perubahan nama. Kepala sekolah kini bergelar “Kepala Satuan Pendidikan”, pamong belajar berubah menjadi “pendidik pada jalur pendidikan non-formal”, dan jabatan pengawas sekolah kini disebut “Pendamping Satuan Pendidikan”.
Deden juga mendorong seluruh pendamping satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan perubahan ini dan berinovasi sesuai dengan tugas serta fungsi yang telah ditetapkan.
Ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi dunia pendidikan saat ini, menurut Deden, yaitu kesiapan terhadap perubahan peradaban, kemampuan beradaptasi dengan tuntutan abad kreatif dan inovatif, serta kesiapan dalam menghadapi perkembangan digitalisasi.
“Untuk menghadapi tantangan tersebut, kami telah melakukan beberapa upaya strategis. Salah satunya adalah merancang program pendidikan karakter pancawaluya dan memberikan penegasan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta siswa untuk tidak membuat konten yang tidak relevan dengan bidang pendidikan saat berada di sekolah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pengawas sekolah, dan juga diikuti oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar, Diah Restu Susanti.
Pergantian Nomenklatur
Sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menyederhanakan istilah jabatan sekaligus memperjelas tugas dan fungsi masing-masing posisi dalam dunia pendidikan. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif berupa peningkatan efisiensi tata kelola pendidikan serta penguatan profesionalisme di semua jenjang pendidikan.
“Meskipun istilahnya berubah, tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan tetap sama dan tidak mengalami perubahan signifikan. Reformasi nomenklatur ini juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan yang berkualitas,” kata Rini dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (13/1/2025) lalu.
Penyederhanaan nomenklatur ini diyakini akan menghasilkan konsistensi dalam penyebutan jabatan pendidikan yang lebih terstruktur dan efisien. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dengan memastikan bahwa hanya guru yang kompeten yang dapat menjabat sebagai kepala satuan pendidikan. (dit/hms)













