BANDUNG | REALITAJABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan baru berupa jam malam bagi peserta didik sejak Minggu (1/6/2025), sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian pada kegiatan formal atau disertai orang tua/wali.
Langkah ini langsung direspons Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui operasi sosialisasi dan pengawasan serentak di 27 kabupaten/kota di wilayah provinsi. Tim pengawas terdiri dari unsur gabungan: Satpol PP, TNI, Polri, pejabat Disdik kabupaten/kota, serta organisasi masyarakat pendidikan seperti MKKS, FKKS, dan Dewan Pendidikan.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah. Titik-titik pengawasan adalah tempat-tempat keramaian yang biasa menjadi titik kumpul para pelajar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, saat dikonfirmasi media.
Langkah Preventif atau Reaksi Simbolik?
Berdasarkan pantauan awal, operasi ini belum sepenuhnya efektif. Beberapa wilayah dilaporkan masih kekurangan infrastruktur pendukung dan tidak semua daerah memiliki koordinasi yang solid antarinstansi. Bahkan, dukungan dari kepala daerah bersifat sporadis. Dalam beberapa kasus, bupati/wali kota dilaporkan ikut turun langsung, namun tidak di semua wilayah kebijakan ini berjalan dengan pengawasan maksimal.
“Masih perlu dibangun sistem pendukung (supporting system) yang lebih kuat,” tambah Purwanto.
Kebijakan ini dilandasi oleh upaya pembentukan karakter pelajar Jawa Barat yang disebut “Panca Waluya”, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap). Namun hingga kini, belum ada publikasi resmi mengenai data empiris yang melatarbelakangi urgensi penerapan jam malam ini. Beberapa pihak mempertanyakan: apakah kebijakan ini berbasis riset sosial dan pendidikan, atau semata sebagai respons atas kekhawatiran moral?
Isi Kebijakan : Batasan dan Celah
Surat edaran Gubernur mengatur bahwa peserta didik boleh berada di luar rumah melewati jam 21.00 WIB hanya dalam situasi terbatas: kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan/sosial, bersama orang tua, keadaan darurat, atau atas izin orang tua.
Namun, definisi seperti “izin orang tua” atau “kegiatan sosial” berpotensi multitafsir dan rentan penyalahgunaan. Dalam praktiknya, bagaimana petugas di lapangan dapat membedakan pelajar yang “diizinkan” dengan yang melanggar?
Belum terlihat pula mekanisme yang jelas untuk melindungi hak pelajar yang mungkin terjaring pengawasan tanpa sebab yang sah. Di sisi lain, konsekuensi hukum atau administratif bagi yang melanggar belum dijelaskan secara rinci dalam surat edaran.
Tanggapan Masyarakat dan Lembaga Pendidikan
Sebagian orang tua mendukung langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun, ada pula kekhawatiran kebijakan ini justru mengikis rasa aman dan kebebasan pelajar. Beberapa kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima pedoman teknis, padahal implementasi sudah berjalan.
Dari sisi pelajar, muncul suara kritis di media sosial yang menilai kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan kenakalan remaja: minimnya ruang publik yang aman, kurangnya kegiatan produktif malam hari, serta lemahnya kontrol keluarga. (dt)













