Parlementaria

Legislatif Dukung Penataan Ruang Jabar: Iswara Desak Audit Lingkungan dan Revisi Perda KBU

×

Legislatif Dukung Penataan Ruang Jabar: Iswara Desak Audit Lingkungan dan Revisi Perda KBU

Sebarkan artikel ini
Caption : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara. (Dok/ist)

BANDUNG | REALITAJABAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iswara, mengapresiasi langkah tegas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi bencana ekologis yang meningkat akibat pembangunan yang tidak terkendali di kawasan hijau.

“Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan,” ujar Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Iswara menilai, kebijakan penataan ruang yang dijalankan Pemprov Jabar sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.

Sebagai langkah awal, Iswara mengusulkan agar Pemprov Jabar memberlakukan moratorium izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dinilai menjadi salah satu kawasan paling rentan terhadap bencana di wilayah Bandung Raya.

“Audit lingkungan harus dilakukan. Apakah izin yang sudah diberikan sesuai dengan peruntukan? Apakah kawasan terbuka hijaunya semakin berkurang? Itu bisa jadi ukuran. Setelah evaluasi, baru diputuskan apakah izin dilanjutkan atau perlu revisi Perda KBU,” paparnya.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) KBU juga perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan dinamika ekologi dan sosial di lapangan.

Lebih lanjut, Iswara menilai perlu adanya Perda khusus yang mengatur strategi penataan ruang di kawasan lain seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur).

“Kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU. Harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres Nomor 6 Tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan pusat,” ujarnya.

Iswara mencontohkan, kawasan Cianjur yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir kini mulai terdampak. Fenomena itu, katanya, menjadi sinyal kuat perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.

“Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda DPRD Provinsi agar usulan ini bisa masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026,” ucapnya.

Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen: legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Ini yang harus segera kita benahi bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iswara juga menyoroti aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Garut yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Lokasi tambang yang berada di jalur wisata, menurutnya, justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.

“Baru masuk Garut, sudah disuguhkan pemandangan gunung yang ditambang. Jadi kurang indah. Untuk hal ini, masyarakat bisa mengajukan ke DPRD setempat agar ditinjau kembali,” tuturnya.

Iswara mengingatkan, kegiatan pertambangan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan kesesuaian izin dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

Jika tidak sesuai, kata dia, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. (red/dbs)