Pemerintahan

MK Tegaskan Kerusuhan di Dunia Digital Bukan Urusan Pidana

×

MK Tegaskan Kerusuhan di Dunia Digital Bukan Urusan Pidana

Sebarkan artikel ini
dok.ist

BANDUNG, REALITAJABAR — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa keributan atau kerusuhan di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Jakarta Pusat, Selasa (29/4). Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan digital.

Pasal tersebut semula mengatur larangan penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, menurut hakim konstitusi Arsul Sani, tidak ada parameter yang jelas dalam UU ITE untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” di ranah digital.

Ia menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut pembaruan perspektif hukum, terlebih di era teknologi dan media sosial saat ini. “Ekspresi publik terhadap kebijakan negara di ruang digital seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan langsung dipidana,” ujar Arsul.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas digital harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai konstitusional dan hak berekspresi di ruang publik.