Oleh : Teddy Guswana
Dalam kurun waktu tahun tahun terakhir ini, predaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai palsu/dipalsukan semakin marak di tengah masyarakat. Kondisi ini jelas menghawatirkan dan perlu diwaspadai serta diambil tindakan karena berpotensi merugikan negara.
Wilayah Kab.Bandung sendiri saat ini turut menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Berbagai merek rokok ilegal yang menyebar di wilayah Kab.Bandung terus bertambah, dan kondisi ini tidaklah bisa dibiarkan terus berlangsung. Dalam hal ini, wilayah Kab.Bandung dengan jumlah penduduk yang begitu besar dan penduduk yang memiliki kebiasaan merokokcukup banyak maka jelas merupakan pasar potensial bagi peredaran rokok iegal.
Apalagi jika mereka yang memiliki kebiasaan merokok itu tidak diberi pengetahuan dan larangan membeli rokok ilegal, maka peluang rokok ilegal untuk merambah konsumen akan semakin luas. Pada kondisi inilah maka upaya upaya strategis sangat diperlukan, baik untuk menekan peredaran rokok ilegal maupun untuk menekan bertambahnya konsumen rokok ilegal. Dua sisi inilah yang menjadi titik krusial yang harus terus diwaspadai dan dicegah.
Dari sisi peredaran, yang diperlukan adalah menutup semua saluran yang bisa dimanfaatkan untuk beredarnya rokok ilegal termasuk menindak produsennya. Sedangan dari sisi konsumen adalah dengan mengintensifkan sosialisasi melalui pemanfaatkan saluran saluran dan bentuk bentuk informasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.
Menyinggung kerugian negara akibat semakin maraknya peredaran rokok ilegal, angkanya jelas mencapai ratusan milyar. Di Kab.Bandung saja pada tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Bandung bersama dengan Bea Cukai Bandungmemusnahkan 4. 519.788 juta batang rokok ilegal senilai Rp. 6.237.307.449,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 3 milyar lebih. Pemusnahan rokok ilegal itu memanfaatkan dana DBHCHT. Hal ini jelas menjadi fakta bahwa potensi pergerakan pasar rokok ilegal di Kab.Bandung sudah sangat nyata dan patut diwapadai dengan ketat karena merugikan negara dalam angka yang cukup besar.
Cara cara pemusnahan itu sendiri dilakukan agar barang yang dimusnahkan tidak bisa dipakai kembali yaitu dibakar, dilarutkan, dan dirusak untuk kemudian dialihkan ke tempat pengelolaan sampah terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) yang berlokasi di desa Cangkuang Wetam, Kec. Dayeuholot Kab.Bandung untuk dituntaskan pemusnahannya.
Guna menjaga kelangsungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Kab.Bandung jelas menjadi garda terdepan, tentu saja tindakan yang dilakukan dengan mendasarkan pada aturan aturan yang ada. Dengan demikian koridor aturan tetap menjadi pedoman sehingga akan efektif didalam menggempur dan memberantas rokok ilegal karena muaranya adalah untukmenekan kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok tak bercukai atau bercukai palsu/dipalsukan.













