Ragam

Peraturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran Kecuali Rokok Elektrik

×

Peraturan Baru Larangan Penjualan Rokok Eceran Kecuali Rokok Elektrik

Sebarkan artikel ini
Dok.Ist

REALITAJABAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan pelarangan penjualan rokok eceran per batang, dengan pengecualian untuk rokok elektrik. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 Juli 2024, dan diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pengesahan peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan pemula, yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian terkait rokok. Selain itu, larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pengendalian rokok di Tanah Air, agar semua elemen bisa berpartisipasi dalam menjaga kesehatan publik.

Rincian Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434

Pasal 434 ayat (1) menegaskan larangan bagi setiap orang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Tidak menggunakan mesin layan diri.
  • b. Dilarang menjual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil.
  • c. Penjualan secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik.
  • d. Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area pintu masuk, keluar, atau lokasi yang sering dilalui.
  • e. Dilarang menjual dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
  • f. Penjualan melalui situs web, aplikasi komersial, dan media sosial dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur.

Pasal 434 ayat (2) menyatakan bahwa pengecualian untuk larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi komersial dapat berlaku jika ada proses verifikasi usia.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, serta mengurangi konsumsi dan dampak negatif dari produk tembakau bagi generasi muda.