PANGANDARAN | REALITAJABAR – Polemik terkait pengelolaan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Padaherang kembali mencuat. Yayat Candrahayat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Sabtu (1/3/2026), menyusul surat pernyataan yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditandatangani Ketua Yayasan, Advie Alfian.
Yayat menjelaskan, persoalan bermula dari teguran yang ia sampaikan sebagai orang tua sekaligus mitra dalam pengelolaan SPPG. Namun, menurutnya, teguran tersebut justru memunculkan perbedaan pandangan yang berkembang menjadi polemik internal.
“Saya memahami ada keinginan untuk mengelola dua SPPG sekaligus. Namun perlu ada komunikasi dan kesepahaman bersama, karena ini menyangkut tanggung jawab dan keberlanjutan,” ujar Yayat.
Dalam keterangannya, Yayat juga menyinggung dinamika komunikasi di internal keluarga yang dinilainya turut memengaruhi pengambilan keputusan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan proporsional.
Selain aspek internal, Yayat menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam operasional SPPG, termasuk terkait legalitas supplier dan sertifikasi halal.
Ia mengungkapkan, terdapat penggunaan badan usaha berbentuk CV yang mencantumkan namanya sebagai pemilik dan Elan Suherlan sebagai komisaris. Namun, menurutnya, tidak pernah ada surat tertulis yang menyatakan penyerahan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengelola atau menyuplai kebutuhan dapur SPPG.
“Sepengetahuan saya, belum ada dokumen resmi terkait penyerahan atau pengelolaan tersebut. Hal-hal administratif seperti ini seharusnya jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Yayat juga menyinggung alur transaksi yang, menurutnya, perlu dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku di portal BGN. Ia mengaku mengikuti arahan yang diberikan, meski belum sepenuhnya memahami aspek teknis sistem tersebut.
Menanggapi hal ini, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan yang dipimpin Advie Alfian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Permasalahan terkait administrasi supplier dan badan usaha dinilai perlu segera diklarifikasi dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar operasional SPPG tetap berjalan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. (hdr/red)













