JAKARTA | REALITAJABAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggelar perkara, memeriksa belasan saksi, serta melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (12/7/2026).
Menurut Totok, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada FA berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih didalami penyidik.
Selain FA, Polri juga menetapkan DR, pihak swasta yang diduga terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
FA disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polri menyebut DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara dugaan TPPU, penyidik juga mengungkap temuan sebuah ruang rahasia saat penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (arison/hms)













