DKI JAKARTA | REALITAJABAR – Perkuat fungsi legislasi, Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat serap masukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin menjelaskan, Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan konsultasi dan harmonisasi substansi Ranperda PPLH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Jawa Barat dalam memastikan Ranperda yang tengah disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, dan tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.
“Selain menyerap berbagai masukan teknis, konsultasi juga dilakukan untuk memperkuat kualitas materi muatan Ranperda agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jabar,” jelas Jenal Arifin.
Hasil konsultasi dengan kedua kementerian tersebut kata Jenal Arifin, menghasilkan sejumlah masukan strategis, baik berupa penyempurnaan substansi maupun koreksi terhadap aspek teknis penyusunan Ranperda.
Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan norma, efektivitas pengaturan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.
“Kunjungan kita ke dua kementerian, ternyata kita mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih tadi di Kementerian Kehutanan, ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kita catat seluruhnya untuk dibahas pada tahap pembahasan Pasal per Pasal,” kata Jenal Arifin.
Menurutnya, hasil konsultasi juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda sektoral, sehingga Ranperda PPLH dapat lebih fokus mengatur kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif.
“Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan Pasal-Pasal yang dinilai kurang produktif.,” tegasnya.
Salah satu contohnya, dalam draft ini masih ada tiga pasal yang membahas tentang sampah, padahal Jawa Barat sudah memiliki Perda Sampah tersendiri. Begitu pula dengan pasal pertambangan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Pertambangan.
“Hal-hal inilah yang akan kita koreksi bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat pada saat bedah pasal nanti,” ungkapnya.
Melalui proses harmonisasi ini, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda PPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Jawa Barat.***













