KEDIRI, RELIATAJABAR — Warga di sekitar Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di sebuah koper merah pada Kamis (23/1/2025). Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar.
Penyelidikan pihak kepolisian mengarah pada Rohmad Tri Hartanto (32), pria yang mengaku sebagai suami siri korban. Dia merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Pembunuhan Terencana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol M. Farman, mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelumnya. Eksekusi dilakukan pada Minggu (19/1/2025).
“Tersangka dan korban bertemu di Terminal Bus Gayatri, Tulungagung, sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel nomor 303 di Kediri,” ujar Kombes Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Di dalam kamar hotel, terjadi percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan. Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Korban yang berusaha melawan akhirnya terjatuh dengan kepala terbentur lantai dan mengalami pendarahan.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menghubungi rekannya berinisial MAM untuk membantunya. MAM kemudian datang membawa koper serta peralatan lain ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali ke hotel untuk melanjutkan aksinya dan meminta dijemput oleh MAM pukul 05.00 WIB.
Tersangka lalu memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam koper serta kantong plastik. Potongan tubuh tersebut dibawa menggunakan mobil Ertiga milik korban sebelum akhirnya dibuang di selokan di wilayah Ngawi.
Motif Pembunuhan
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu dan sakit hati.
“Pelaku merasa tersinggung setelah mengetahui korban pernah bersama pria lain di kosnya. Selain itu, korban juga sering meminta uang kepada tersangka,” jelas Kombes Farman.
Pada hari kejadian, tersangka telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban sesuai dengan percakapan mereka sebelumnya. Namun, dalam pertemuan di hotel, korban justru melontarkan perkataan yang membuat tersangka marah.
“Korban mengungkit soal kehidupan pribadi tersangka dan bahkan mendoakan hal buruk untuk anak tersangka. Hal ini membuat pelaku terpancing emosi,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami peran MAM dalam kasus ini.
(Redaksi)













