Peristiwa

Modus Baru! Prostitusi Online Lewat Aplikasi Berbayar Terbongkar di Jabar

×

Modus Baru! Prostitusi Online Lewat Aplikasi Berbayar Terbongkar di Jabar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | REALITAJABAR –  Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi berbayar. Kasus ini terungkap setelah laporan masuk pada 27 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Dalam operasi siber yang dilakukan oleh Subbid 3 Ditres Siber Polda Jabar, ditemukan sebuah aplikasi berbayar bernama HANI yang memungkinkan interaksi langsung antara pengguna (user) dan talent melalui panggilan video pribadi. Namun, aplikasi tersebut disalahgunakan untuk praktik asusila berbasis digital.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditres Siber. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan ini dikelola oleh sebuah agensi bernama SFM Agency, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial DA. Agensi tersebut berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Petugas melakukan penggeledahan di kantor atau mess agensi tersebut dan menemukan aktivitas asusila yang melibatkan beberapa perempuan yang tidak mengenakan busana saat melakukan panggilan video dengan pengguna. Selain itu, ditemukan aplikasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal ini,” ujar Jules.

Lebih lanjut, terungkap bahwa DA tidak hanya bertindak sebagai pengelola agensi, tetapi juga berperan dalam pembuatan akun Instagram SNM Agency, yang digunakan untuk mempromosikan para talent. Selain itu, ia juga mengelola pembuatan ID talent pada aplikasi HANI.

Sementara itu, seorang pengurus agensi berinisial MAE bertugas mengawasi para talent dan memastikan target harian mereka terpenuhi. Jika target tidak tercapai, talent akan dikenakan denda sebagai bentuk sanksi.

Para talent yang terlibat dalam kasus ini berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Mereka bertugas melakukan panggilan video dengan pengguna dan menampilkan bagian tubuh tertentu sesuai permintaan pelanggan. Sebagai imbalan, mereka menerima koin virtual yang dikonversi menjadi uang tunai.

Selain HANI, polisi juga menemukan beberapa aplikasi lain yang digunakan dalam transaksi serupa, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com. Aplikasi-aplikasi ini berfungsi sebagai perantara yang memfasilitasi komunikasi dan transaksi antara pengguna dan talent.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

14 unit ponsel yang digunakan oleh para talent

14 akun HANI yang terdaftar atas nama talent

Dua bundel rekening koran BCA terkait transaksi keuangan

Uang tunai sebesar Rp250.000

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik asusila berbasis digital ini,” tegas Jules.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi digital dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (Arison/hms)