BANDUNG, REALITAJABAR — Mulai Jumat, 1 November 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari uji coba nasional yang akan diterapkan di seluruh unit pelayanan SIM.
“Benar, berlaku di seluruh Indonesia, uji coba secara nasional,” ujar Rizzky pada Kamis (31/10/2024).
Uji coba nasional ini dilatarbelakangi oleh uji coba sebelumnya yang berlangsung pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Ketentuan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi untuk penerbitan SIM tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN,” demikian tertulis dalam surat telegram tersebut.
Persyaratan Lengkap untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Dalam pelaksanaan uji coba, pemohon SIM baru perlu melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, di antaranya:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (asli atau fotokopi)
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN)
Untuk pemohon yang memperpanjang SIM, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto berlatar belakang biru
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Sementara itu, waktu pemberlakuan kebijakan ini secara resmi akan diumumkan lebih lanjut setelah masa uji coba selesai.













