Peristiwa

Ketua IPBAPDK Jabar Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah Sport Jabar

×

Ketua IPBAPDK Jabar Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah Sport Jabar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | REALITAJABAR – Tata Setiawan, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan (IPBAPDK) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan tanggapannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tanah yang saat ini digunakan sebagai fasilitas Sport Jabar dan eks Lapangan Golf Arcamanik di Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, “cukup aman”, karena telah didaftarkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung dan memiliki Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) No. 1/Kelurahan Sukamiskin, tertanggal 23 September 1992, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Tata Setiawan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa pertama di Desa Sukamiskin, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, serta Lurah pertama di Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Menurutnya, proses pendaftaran tanah tersebut tidak melibatkan pihak Kelurahan Sukamiskin, sebagaimana semestinya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dalam Buku Leter C dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), tanah tersebut tercatat sebagai Tanah Bengkok seluas 48,51 hektare. Sementara itu, dalam SHGP No. 1/Kelurahan Sukamiskin tanggal 23 September 1992, tercatat sebagai Tanah Negara dengan luas 66,501 hektare—terdapat selisih signifikan baik dari segi status maupun luas tanah.

Tata Setiawan menambahkan bahwa perubahan status administrasi dari desa menjadi kelurahan tidak serta-merta mengubah status hukum tanah bengkok menjadi tanah negara, tanpa adanya dasar hukum khusus. Terlebih, terdapat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 1988 tanggal 30 November 1988 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, yang diresmikan pada 1 April 1989.

Oleh karena itu, Tata Setiawan menyarankan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat agar melakukan pendaftaran ulang tanah tersebut dengan melibatkan Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Ia juga merekomendasikan agar status tanah tersebut secara resmi diubah dari Tanah Bengkok menjadi aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, melalui prosedur hukum yang jelas dan transparan. (sbr/rls)