Peristiwa

Terbongkar! Jaringan Perdagangan Bayi Gunakan Facebook Sebagai Modus Operandi

×

Terbongkar! Jaringan Perdagangan Bayi Gunakan Facebook Sebagai Modus Operandi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. (dok/hms)

BANDUNG | REALITAJABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus perdagangan manusia dengan korban bayi berusia 2–3 bulan. Seorang tersangka tambahan yang diduga berperan sebagai penampung bayi berhasil ditangkap saat baru kembali dari luar negeri.

“Tadi malam kami sampaikan, sebelumnya ada 12 tersangka, sekarang bertambah menjadi 13. Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini berada di Singapura. Jaringan ini cukup luas dan akan terus kami telusuri,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar menambahkan bahwa tersangka terbaru diketahui memiliki peran sebagai penampung bayi. Ia diamankan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dicekal oleh pihak imigrasi atas permintaan kepolisian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku kembali dari luar negeri. Yang bersangkutan langsung kami cegat di bandara dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa lima bayi yang hendak dijual ke Singapura berasal dari Kabupaten Bandung. Modus perdagangan bayi ini terbilang rapi, diawali dari interaksi melalui media sosial, khususnya Facebook.

Halaman Facebook yang digunakan oleh pelaku utama, berinisial AF, menampilkan konten seputar adopsi anak. Dari sinilah komunikasi dengan calon korban dimulai.

“Awalnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook. Pelaku berpura-pura menjadi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak dan ingin mengadopsi. Setelah itu, mereka saling bertukar nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi,” terang Hendra.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada korban yang sedang hamil tua, sebagai imbalan atas anak yang akan diadopsi. Namun, uang yang dikirimkan hanya sebesar Rp600 ribu, yang disebut sebagai biaya persalinan.

“Setelah bayi lahir, pelaku langsung mengambil sang anak dari korban. Tapi janji pembayaran tak pernah dipenuhi. Hanya ongkos persalinan yang dikirimkan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi,” imbuhnya.

Laporan tersebut membuka tabir sindikat yang telah beroperasi sejak 2023. Dari hasil penyidikan, pelaku AF diketahui telah melakukan sedikitnya 25 transaksi terkait pengambilan dan penjualan anak.

“Ini bukan kali pertama bagi tersangka. Dari hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan sudah melakukan transaksi serupa sebanyak 25 kali,” jelas Kabid Humas.

Saat ini, polisi terus menelusuri jaringan sindikat perdagangan bayi lintas negara ini, termasuk upaya penindakan terhadap pelaku yang berada di luar negeri. (arison/hms)