TASIKMALAYA | REALITAJABAR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Hal ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan penyidik Sat Reskrim, Rabu (05/11/2025).
Kasus Penganiayaan Bersama-sama di Kawalu
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin, yaitu:
1. CG (24) – Buruh harian lepas, warga Kelurahan Mulyasari
2. CS (33) – Buruh harian lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
3. AN (34) – Tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
Korban diketahui bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Karsamenak.
Modus Operandi
Para pelaku yang dalam keadaan mabuk mengejar seorang pengendara motor yang dianggap mencurigakan. Mereka kemudian berhenti di warung milik korban. Karena diduga mengetahui identitas pengendara tersebut, korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong oleh para pelaku.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, ketiga tersangka melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
Barang Bukti
• 1 helai baju merek Liquid warna hijau tosca
• 9 potongan genteng
Pasal yang Dikenakan
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak di Cihideung
Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. Tersangka diamankan di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disimpan dalam tas selempang.
Barang Bukti
• 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
• 1 tas selempang Nike warna hijau
• 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
• 1 unit motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor
Pasal yang Dikenakan
Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, premanisme, maupun aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi. (arison/hms)













