Parlementaria

DPRD Jawa Barat Tetapkan 15 Ranperda dalam Propemperda 2026

×

DPRD Jawa Barat Tetapkan 15 Ranperda dalam Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG | REALITAJABAR – DPRD Jawa Barat menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna, pada Jumat (14/11/2025). Dari total usulan tersebut, 10 Ranperda berasal dari gubernur dan 5 Ranperda merupakan prakarsa DPRD Jawa Barat.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menyampaikan bahwa delapan Ranperda usulan gubernur masuk dalam skala prioritas pembahasan I dan II pada 2026. Selain itu, empat Ranperda prakarsa DPRD serta tiga Ranperda lanjutan dari Propemperda 2025 turut dimasukkan dalam daftar pembentukan peraturan tahun depan.

“Total usulan Ranperda Propemperda Tahun 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 Ranperda usul gubernur dan 5 Ranperda prakarsa DPRD,” ujar Daddy.

Ia menjelaskan, sembilan Ranperda akan dibahas pada semester I sebagai prioritas I, sementara enam Ranperda sisanya masuk prioritas II dan akan dibahas pada semester II tahun 2026.

Ranperda Usulan Gubernur

1. Perubahan Perda Rencana Umum Energi Daerah 2018–2050

2. Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan

3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Penyelenggaraan Kehutanan

5. Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

6. Perubahan Kedua Perda Pembentukan BUMD Pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity

7. Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal Pemprov pada PT BIJB

8. Perubahan Perda tentang PT Agronesia

9. Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Agronesia

10. Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jabar 2022–2042

Ranperda Usul DPRD Jabar

1. Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat

2. Pencabutan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

3. Perubahan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi serta UMKM

4. Pembentukan Peraturan Daerah

5. Pengelolaan Sampah Hulu Berbasis Komunitas

Bapemperda juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta peningkatan pengawasan pelaksanaan regulasi. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perda di lingkungan Pemprov Jabar dinilai penting agar tetap relevan dan efektif.

“Kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan oleh Bapemperda dengan dukungan Biro Hukum dan HAM,” ujar Daddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan gubernur melalui surat resmi tertanggal 28 Oktober 2025. Bapemperda kemudian menuntaskan pembahasan dan melaporkan hasilnya dalam paripurna sebagai dasar penetapan Propemperda 2026.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Jabar menggelar dua agenda, yakni jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi mengenai Ranperda APBD 2026 dan laporan Bapemperda terkait persetujuan Propemperda 2026. (dt/hm)