Peristiwa

Diduga Intimidasi Wartawan, Aparat Keamanan Halangi Peliputan Aksi Buruh di PG Rajawali II

×

Diduga Intimidasi Wartawan, Aparat Keamanan Halangi Peliputan Aksi Buruh di PG Rajawali II

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON | REALITAJABAR – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Dua orang wartawan mengalami pelarangan dan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa (unras) buruh di kantor PT PG Rajawali II, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).

Insiden tersebut mencerminkan masih kuatnya praktik pembungkaman terhadap kerja pers di ruang publik. Adu mulut tak terhindarkan ketika awak media dihadapkan dengan pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan secara tegas melarang aktivitas peliputan.

Awalnya, jurnalis mendapat pembatasan untuk meliput di dalam area kantor PG Rajawali II. Demi menghindari gesekan, awak media memilih mengambil gambar dari luar pagar kantor, area yang secara hukum merupakan ruang publik. Namun, larangan tetap diberlakukan secara sepihak oleh petugas keamanan.

“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi unjuk rasa buruh,” ujar Muslimin, salah satu wartawan di lokasi.

Alih-alih menghormati kerja pers, pihak keamanan justru bersikap represif. Meski pengambilan gambar dilakukan di luar area perusahaan, larangan keras tetap diberlakukan. Situasi memanas, disertai perdebatan panjang yang menunjukkan adanya upaya sistematis menghalangi kerja jurnalistik.

Manajemen PG Rajawali II sempat mencoba memediasi konflik. Namun upaya tersebut gagal total. Salah satu oknum keamanan justru memperlihatkan sikap agresif dengan gestur yang dinilai mengarah pada intimidasi fisik.

“Gesturnya jelas menantang, seolah siap adu fisik. Tekanan psikologisnya sangat terasa,” tegas Muslimin.

Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara dan/atau denda.

Peristiwa ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di lapangan, khususnya saat meliput isu-isu ketenagakerjaan dan kepentingan publik. Padahal, pers merupakan pilar demokrasi dan sarana utama pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Jika praktik pembungkaman seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang dirugikan, tetapi juga publik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengetahui kebenaran. (red/bub)