Pendidikan

Aliansi Selokan Jeruk Bersatu Adukan Dugaan Kecurangan SPMB di SMAN 1 Majalaya

×

Aliansi Selokan Jeruk Bersatu Adukan Dugaan Kecurangan SPMB di SMAN 1 Majalaya

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Aliansi Selokan Jeruk Bersatu Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Barat di Bandung, Rabu (15/7/2026),

BANDUNG | REALITAJABAR – Aliansi Selokan Jeruk Bersatu Kabupaten Bandung mengadukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Majalaya kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut menilai proses penerimaan peserta didik baru tidak berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Sekretaris Aliansi Selokan Jeruk Bersatu, Roni, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah jalur penerimaan, yakni Jalur Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), Jalur Domisili, dan Jalur Afirmasi.

“Kami menduga ada sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan PCMB maupun SPMB di SMAN 1 Majalaya. Karena itu kami mengadukan persoalan ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII agar segera ditindaklanjuti,” ujar Roni kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada Jalur Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Ia menyebut terdapat peserta yang diterima melalui jalur tersebut meski diduga tidak memenuhi kriteria sebagai murid berkebutuhan khusus.

Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat kejanggalan pada Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Seluruh temuan tersebut, kata Roni, telah disampaikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII untuk ditelusuri lebih lanjut.

Aliansi Selokan Jeruk Bersatu juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila laporan yang mereka sampaikan tidak mendapat tindak lanjut.

Menanggapi pengaduan tersebut, Humas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Dani Astira, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Namun, menurut Dani, setiap laporan harus disertai bukti pendukung seperti percakapan, rekaman, atau tangkapan layar agar dapat diproses sesuai ketentuan.

“Kami menerima banyak pengaduan, baik secara daring maupun langsung. Namun sebagian besar belum dilengkapi bukti pendukung sehingga menyulitkan proses tindak lanjut. Jika bukti lengkap, akan kami teruskan kepada pimpinan untuk diproses,” kata Dani.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan SPMB, maka calon peserta didik dapat didiskualifikasi, sementara oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Arison)