KAB. BANDUNG | REALITAJABAR – Peredaran rokok ilegal ternyata sudah terang terangan dan tidak lagi sembunyi sembunyi. Hal ini tentu patut diwaspadai dan segera diupayakan agar peredarannya tidak semakin meluas.
Warung warung kecil dan kios kios di pelosok pun sudah mulai banyak yang menjual rokok ilegal, termasuk warung warung dan kios kios di wilayah Kabupaten Bandung. Inilah kemudian yang mendorong Satpol PP Kab.Bandung dengan sigap segera mengkampanyekan anti rokok ilegal dengan membagikan leaflet, stiker ke warung warung dan kios kios sambil mengeluarkan himbauan agar tidak menjual rokok ilegal serta pemasangan spanduk di ruang ruang strategis yang mudah dibaca masyarakat.
Dalam kaitan itu, Tim Satpol PP beberapa waktu lalu mendatangi warung warung dan kiod kios di beberapa kecamatan di wilayah kab.Bandung untuk membagikan leafletdan stiker dan menempelkan stiker anti rokok ilegal di dalam warung dan kios . “Upaya ini diharapkan akan semakin menyadarkan warung warung dan kios kios di wilayah Kab.Bandung agar tidak lagi menjual rokok ilegal dan segera menghentikan penjualannya”, ujar Kepala Seksi PPM, Sopian Hudaya, S.IP., M.I.P yang turun langsung turut membagikan leaflet, penempelan stiker, dan spanduk.
Degan menyasar warung warung dan kios kios, tambah Sopian, diharapkan peredaran rokok ilegal di di wilayah Kab. Bandung akan bisa ditekan, dan peredarannya bisa terus dikurangi. “Menghentikan penjualan rokok ilegal di warung warung dan kios kios merupakan keharusan karena ada sangsinya. Namun untuk sementara ini kita kampanyekan dulu anti rokok ilegal melalui leaflet, stiker dan spanduk serta himbauan kepada masyarakat luas.. Kalau ternyata tidak ditaati baru kita kenakan tindakan sesuai aturan”, tegas Sopian. (TeddyGus)













