BANDUNG | REALITAJABAR–Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini dilaksanakan oleh DPRD Jawa Barat resmi berubah menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).
“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi Perda. Kegiatannya kini fokus pada pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengawasan DPRD Jabar
Dodi menjelaskan bahwa baik kegiatan Sosialisasi Perda maupun Pengawasan Pemda sama-sama memiliki landasan hukum yang kuat.
Dasar hukum Sosialisasi Perda antara lain:
UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu, dasar hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemda mengacu pada:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda
Menurut Dodi, dalam kegiatan Sosialisasi Perda, anggota DPRD menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun, mekanisme kegiatan pengawasan berbeda secara mendasar.
“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD bertindak atas nama lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat pun melihat yang hadir sebagai DPRD Jawa Barat, bukan perwakilan dari dapil mana,” jelasnya.
Fungsi pengawasan mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar. Dengan demikian, kegiatan ini menitikberatkan pada pemantauan program-program prioritas pemerintah daerah dan tidak terbatas pada bidang kerja komisi tertentu.
Hasil Pengawasan Bisa Diakses Lewat Aplikasi Grey Aspirasi
Sebagai bentuk inovasi, DPRD Jabar akan meluncurkan aplikasi “Grey Aspirasi DPRD Jabar” pada 17 Oktober 2025, tepat sebelum rapat paripurna DPRD.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses laporan hasil pengawasan DPRD secara digital hanya melalui smartphone, tanpa harus datang ke Gedung DPRD.
“Laporan hasil pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi dan diklasifikasikan berdasarkan bidang. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat (Kesra) masuk ke Komisi V. Komisi kemudian akan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif,” terang Dodi.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai wadah baru untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta membantu manajemen risiko dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Sekwan Ajak Media Dukung Sosialisasi Aplikasi Grey Aspirasi
Di akhir keterangannya, Sekretaris DPRD Jabar mengajak media massa untuk turut membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi kepada publik.
“Kami berharap rekan-rekan media bisa ikut menyampaikan kepada masyarakat bahwa kini ada cara yang lebih mudah dan transparan untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya. (dit/dbs)













