JAKARTA, REALITAJABAR — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah masih menahan produk iPhone 16 dari Apple untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini terjadi karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu syarat penting bagi importasi produk telekomunikasi.
Dalam rapat kerja yang melibatkan seluruh Kementerian, Lembaga, serta Badan Usaha yang tergabung dalam Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus menyampaikan bahwa sertifikat TKDN iPhone 16 masih dalam proses.
“Terkait isu yang tengah ramai dibicarakan masyarakat, yaitu iPhone 16 yang belum bisa masuk ke Indonesia, saat ini Apple masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi syarat utama importasi ponsel tersebut,” jelas Agus dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Agus menambahkan, pemerintah menuntut Apple untuk mematuhi beberapa skema, termasuk manufaktur produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi di Indonesia. “Apple menggunakan skema pengembangan inovasi dalam negeri sebagai bagian dari komitmennya, namun syarat lainnya juga harus dipenuhi,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Apple belum memiliki izin resmi untuk menjual iPhone 16 di Indonesia karena sertifikat TKDN belum diterbitkan.













