INDRAMAYU | REALITAJABAR – Perkembangan terbaru dalam kasus yang terjadi di kawasan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian publik. Salah satu terdakwa, Priyo, diketahui telah melakukan pergantian kuasa hukum di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Priyo telah dicabut mandatnya dan digantikan oleh tim penasihat hukum yang baru. Pergantian tersebut memunculkan berbagai tanggapan dan spekulasi di tengah masyarakat terkait strategi pembelaan yang akan ditempuh dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Perubahan tim hukum ini juga membuat perhatian publik mengarah kepada terdakwa lainnya, yakni Ririn. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah Ririn akan tetap mempertahankan tim kuasa hukumnya saat ini atau mengambil langkah serupa dengan melakukan pergantian penasihat hukum.
Seorang pengamat hukum di Indramayu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pergantian kuasa hukum merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan terdakwa.
“Pergantian kuasa hukum di tengah proses persidangan dapat menjadi bagian dari evaluasi strategi pembelaan. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak terdakwa dan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan tertentu dalam penanganan perkara,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, proses persidangan kasus Paoman masih terus berjalan. Kehadiran tim kuasa hukum baru di kubu Priyo diperkirakan akan membawa pendekatan berbeda dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Ririn terkait kemungkinan perubahan tim hukumnya. Publik pun masih menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang terus menjadi perhatian masyarakat Indramayu tersebut.
Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan proses peradilan masih berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (arison/hms)













