Ragam

Di Balik Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, Hingga Akses Terapi

×

Di Balik Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, Hingga Akses Terapi

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P (K), FISCM, FISR. (dok/ist)

JAKARTA | REALITAJABAR – Kasus kanker paru, baik di tingkat global maupun nasional, masih menjadi salah satu jenis kanker dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi. Tidak hanya terjadi pada laki-laki, kasus kanker paru pada perempuan juga menunjukkan tren peningkatan. Di Indonesia, penanganan kanker paru masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan fasilitas skrining, meningkatnya polusi udara, perlunya penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap regulasi pengendalian rokok, hingga akses layanan kesehatan yang belum merata.

Berdasarkan data GLOBOCAN 2022, tercatat sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia pada 2022, atau setara dengan 12,4% dari seluruh kasus kanker, dengan kontribusi sebesar 18,7% terhadap total kematian akibat kanker. [1]  Di Indonesia, kanker paru menempati posisi kedua kasus kanker baru terbanyak setelah kanker payudara, sekaligus menjadi penyebab kematian tertinggi akibat kanker dengan proporsi sebesar 14,1%.

Tren peningkatan kasus juga semakin terlihat pada perempuan. Secara global, kanker paru kini menjadi salah satu kanker dengan jumlah kasus tertinggi pada perempuan di Asia. Di Indonesia, jumlah kasus pada perempuan juga terus meningkat, dengan tercatat sebanyak 9.797 kasus baru pada tahun 2022. [2]

Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P (K), FISCM, FISR, dokter paru dan konsultan onkologi paru, subspesialis infeksi paru mengatakan, “Tantangan dalam penanganan kanker paru saat ini masih banyak terjadi pada aspek promotif dan preventif yang belum berjalan optimal dan bersifat sporadis, sehingga beban penanganan lebih banyak terfokus pada tahap kuratif. Dengan menumpuknya penanganan di tingkat kuratif justru menyebabkan biaya menjadi sangat mahal dan terlambat.”

“Upaya deteksi dini kanker paru juga belum berjalan optimal. Padahal, pedoman dari standar NCCN (National Comprehensive Cancer Network) telah merekomendasikan skrining kanker paru tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT), terutama bagi kelompok dengan risiko tinggi. Namun, hingga saat ini implementasinya di Indonesia masih belum berjalan secara luas, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenkes 2023,” ucap Prof. Laksmi (01/7/2026)

Beliau juga menyoroti proses penegakan diagnosis yang sering kali memakan waktu lebih lama akibat keterbatasan fasilitas serta jumlah ahli patologi anatomi yang masih minim dan terpusat di rumah sakit besar. Hal ini dapat menunda pengobatan pasien, padahal hasil diagnosis yang akurat sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan terapi yang sesuai dengan tipe kanker pasien.

Pilihan terapi untuk kanker paru terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target, hingga imunoterapi. Namun, tidak seluruh inovasi pengobatan tersebut saat ini dapat diakses secara luas maupun ditanggung oleh pemerintah.

Pada kanker paru non-sel kecil (NSCLC) dengan mutasi EGFR, terapi target telah berkembang hingga generasi ketiga, termasuk Osimertinib, yang telah direkomendasikan dalam berbagai panduan klinis internasional sebagai salah satu pilihan utama bagi pasien stadium lanjut. Terapi ini membantu memperlambat perkembangan penyakit, termasuk pada kasus dengan penyebaran ke otak, serta memiliki risiko efek samping. Hal ini penting karena bagi pasien stadium lanjut, pengobatan tidak hanya soal memperpanjang harapan hidup, tetapi juga menjaga kualitas hidup selama terapi.

Di sejumlah negara Asia, terapi target generasi ketiga telah masuk dalam skema pembiayaan kesehatan, termasuk di Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan Cina. Sementara di Indonesia, cakupan BPJS Kesehatan saat ini masih terbatas pada terapi target generasi pertama dan kedua, sehingga akses pasien kanker paru terhadap terapi target generasi ketiga belum tersedia secara luas. Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya perluasan akses terhadap terapi inovatif secara bertahap dan berbasis bukti, agar pasien kanker paru di Indonesia dapat memperoleh pengobatan yang lebih sesuai dengan standar klinis global dan kebutuhan kualitas hidup pasien tersebut.

Pemerintah Indonesia pun perlu lebih adaptif dalam menghadirkan akses obat-obatan bagi pasien kanker paru. Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia masih jauh tertinggal. Mengutip PhRMA’s Global Access to New Medicines Report, dari 460 obat inovatif yang diluncurkan secara global sejak 2012–2021, hanya 9% yang tersedia di Indonesia—terendah di Asia Pasifik.[3] Untuk obat kanker, rata-rata Indonesia membutuhkan waktu 45-48 bulan (hampir 4 tahun) untuk mengadopsi obat kanker inovatif dari sejak peluncuran global, dan 71 bulan (hampir 6 tahun) untuk masuk pembiayaan publik.4

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyampaikan bahwa layanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, akses terhadap obat-obatan, alat kesehatan, serta fasilitas kesehatan yang berkualitas dan mengikuti perkembangan terkini seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma kebijakan kesehatan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama, sehingga investasi pada obat-obatan modern dan inovasi kesehatan dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan peluang kesembuhan sekaligus menekan beban biaya kesehatan jangka panjang.

“Namun, kebijakan kesehatan masih sering berfokus pada besaran alokasi anggaran, bukan pada manusia yang harus diselamatkan. Padahal, pendekatan yang berpusat pada pasien perlu menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan, termasuk melalui adopsi obat-obatan dan teknologi kesehatan yang lebih modern agar penyakit dapat ditangani sejak stadium awal. Dengan penanganan yang lebih dini dan efektif, risiko berkembangnya penyakit ke stadium lanjut dapat ditekan, sehingga kebutuhan pembiayaan yang lebih besar di tahap berikutnya juga dapat dikurangi,” ujar Timboel.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Laksmimenekankan bahwa dari perspektif medis, akses terhadap terapi yang tepat dan diberikan pada waktu yang tepat juga memiliki peran penting dalam menentukan hasil pengobatan pasien. Menurutnya, keterlambatan penanganan maupun keterbatasan pilihan terapi dapat memengaruhi peluang kesembuhan yang optimal.

“Keterbatasan pilihan obat serta ketepatan waktu pemberian terapi dapat memengaruhi peluang kesembuhan pasien. Pada stadium awal, peluang pasien untuk sembuh masih cukup besar dan tindakan pembedahan dapat menjadi salah satu pilihan penanganan. Namun, pada stadium lanjut, terapi umumnya tidak lagi ditujukan untuk menyembuhkan, melainkan untuk memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidup pasien,” kata Prof. Laksmi.

Menurutnya, diperlukan pergeseran pendekatan dalam penanganan kanker paru di Indonesia, di mana upaya promotif dan preventif perlu dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan, serta didukung koordinasi lintas kementerian yang lebih kuat, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Upaya promotif perlu difokuskan pada edukasi yang masif, terorganisir dengan baik, serta melibatkan garda terdepan pelayanan kesehatan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Edukasi tersebut mencakup peningkatan pemahaman mengenai faktor risiko kanker paru, pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin terutama bagi kelompok berisiko tinggi, serta penerapan pola hidup sehat. Selain itu, diperlukan penguatan upaya perlindungan masyarakat melalui mitigasi paparan faktor risiko, seperti gas radon, bahan kimia berbahaya, dan polusi udara di lingkungan pemukiman maupun tempat kerja.

Di sisi lain, regulasi terkait lingkungan hidup, pengendalian tembakau, serta larangan merokok di ruang publik juga perlu diperkuat. Implementasi Permenkes 2023 terkait skrining dan deteksi dini rutin bagi kelompok berisiko tinggi pun perlu segera dijalankan. Selain itu, akses terhadap terapi dan obat-obatan kanker paru terbaru juga perlu lebih adaptif agar pasien dapat memperoleh pilihan pengobatan yang lebih optimal.

Niscayanya, negara perlu hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang aman, adil, serta akses terhadap layanan kesehatan terbaik, termasuk bagi pasien kanker paru.