KABUPATEN BANDUNG | REALITAJABAR – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan kegiatan pendidikan selama bulan suci Ramadan serta menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran Nomor 400.3.12.2/001/535/Disdik ini ditujukan kepada Pengawas Sekolah, Penilik, serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan PKBM di Kabupaten Bandung. Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 H.
Jadwal Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian dalam kegiatan pembelajaran selama Ramadan, yaitu:
• 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan.
“Penugasan ini bersifat non-akademis, seperti membersihkan rumah dan tempat ibadah, serta melaporkan kegiatan tanpa membebani siswa. Laporan dapat berbentuk digital (foto/video) atau format lainnya,” ujar Enjang di Soreang, Jumat (28/2/2025).
• 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali berlangsung di satuan pendidikan. Selain kegiatan akademik, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta sosial.
“Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan melibatkan Guru Ngaji serta Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,” jelasnya.
“Siswa yang beragama lain juga dianjurkan mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” tambahnya.
• Kegiatan Keagamaan di Sekolah:
Jika diperlukan, satuan pendidikan dapat menyusun agenda keagamaan selama Ramadan dalam bentuk digital atau berbasis kertas dengan pendanaan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui kode penggandaan. Jam pelajaran pun menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Libur Idulfitri dan Kembali ke Sekolah
• 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan.
“Selama libur Idulfitri, siswa diharapkan bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” ujar Enjang.
• 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali berlangsung seperti biasa.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi perkembangan spiritual dan karakter peserta didik.











