Peristiwa

Kasus Pembunuhan 2021 di Subang, Polda Jabar Beberkan Peran Tersangka

×

Kasus Pembunuhan 2021 di Subang, Polda Jabar Beberkan Peran Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | REALITAJABAR – Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang, pada tahun 2021. Dalam kesempatan ini, polisi mengungkapkan peran para tersangka dalam kejadian tragis tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya, berinisial YH dan MR, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang. YH dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara MR divonis 4 tahun penjara.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum. Salah satu tersangka, AA, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang dan kini telah ditangkap serta ditahan.

“Tersangka AA berperan dalam membenturkan kepala korban Amelia. Selain itu, ia juga mempersiapkan kendaraan Toyota Alphard yang awalnya menghadap ke kebun, lalu diputar arah menghadap ke jalan. Mobil Alphard ini diketahui sebagai barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yakni Tuti dan Amelia,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast pada Senin (3/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tersangka AA diketahui bertindak atas inisiatif sendiri saat membenturkan kepala korban Amelia. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan wajib lapor dengan pemantauan ketat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (arison/hms)