Pemerintahan

Satpol PP Kab.Bandung Intensif Bagikan Leaflet, Stiker dan Spanduk Anti Rokok Ilegal

×

Satpol PP Kab.Bandung Intensif Bagikan Leaflet, Stiker dan Spanduk Anti Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

KAB.BANDUNG | REALITAJABAR – Satpol PP Kab.Bandung sebagai leading sector dalam penberantasan rokok ilegal di kab.Bandung,  pada tahun 2025 ini melanjutkan kampanye dalam rangka “Stop Rokok Ilegal” guna mengatasi peredaran yang marak di Kab.Bandung.

Beberapa upaya strategis yang dilakukan, salah satunya adalah dengan membagikan leaflet, stiker dan spanduk kepada kalangan masyarakat secara luas sehingga diharapkan masyarakat akan semakin mengerti dan memahami apa itu rokok ilegal, untuk seanjutnya akan menghentikan pembelianrokok ilegal. Pasalnya, kalau masyarakat banyak membeli rokok ilegal, sama saja dengan mendukung peredaran rokok ilegal.

Upaya kampanye yang terus menerus dibarengi dengan penerapan sangsi seuai aturan harus terus ditegakkan. Dengan demikian, kesadaan masyarakat tentang rokok ilegal akan meningkat dan peredarannya akan bisa dikurangi. Bagaimanapun upaya yang dilakukan  Satpol PP Kab.Bandung akan lebih efektif jika didukung partisipasi masyarakat”, demikian dikatakan PLT Kabid PMA Irwan Permana Kusumah,SE belum lama ini di kantornya.

Didalam leaflet yang dibagikan kepada masyarakat tertulis dengan jelas tentang Sanksi Penyalah Gunaan Pita Cukai berdasarkan UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahunn 1995 Tentag Cukai.

Khusus pasal 55 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang : (a).  membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (b). membeli, menyimpan, , mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ; atau (c). mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Didalam Leaflet juga disebutkan Ciri Ciri Umum Rokok Ilegal yaitu : Merek Roko Tidak Dikenal, Merek Mirip Dengan Produk Rokok Resmi, Tidak Ada Nama Pabrik Rokok, Dijual Dengan Harga Sangat Murah.

“Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kab.Bandung ke depannya tentu  akan semakin intensif karena hal ini merupakan amanat Undang Undang, dan tentu saja untuk mengamankan pemasukan negara dari pita cukai dalam kaitannya dengan produk rokok”, tegas Irwan Permana. (TeddyGus)