JAKARTA | REALITAJABAR – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tidak pernah menolak ataupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di suatu lingkungan atau instansi.
“Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal itu diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan RI.
Dalam pedoman tersebut, dijelaskan mekanisme penyampaian laporan yang benar, antara lain:
• Pelapor mengisi buku tamu;
• Menyerahkan identitas diri (KTP);
• Menyampaikan permasalahan yang diadukan;
• Menyerahkan bukti atau dokumen pendukung;
• Mendapatkan tanda terima;
• Proses dokumentasi penerimaan laporan.
Dengan mekanisme tersebut, Kejaksaan RI menjamin setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Kejaksaan juga memastikan hak pelapor terlindungi dan proses penanganan dilakukan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. (hms/red)













