KABUPATEN BANDUNG | REALITAJABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama sejumlah perangkat daerah menggelar operasi gabungan untuk menertibkan pemasangan spanduk, billboard, dan reklame yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Bandung, Jumat (10/10/2025).
Operasi tersebut digelar menyusul masih maraknya reklame tak berizin yang berdiri di beberapa titik wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan reklame ilegal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame.
“Penertiban ini penting untuk memastikan setiap penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bandung sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, Kesbangpol, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi:
1. Menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, dengan menertibkan reklame yang mengganggu estetika dan ketertiban ruang publik.
2. Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penegakan pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mencegah kerusakan fasilitas umum, yang kerap ditimbulkan akibat pemasangan reklame secara sembarangan.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemkab Bandung berharap seluruh pelaku usaha periklanan dapat lebih taat aturan dan mengurus perizinan reklame sesuai prosedur yang berlaku. (rrd/dbs)













