JAKARTA | REALITAJABAR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya memperkuat mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Karhutla di Ruang Intelligence Center Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Wamenhut mengapresiasi kinerja pengendalian karhutla sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla pada 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare, atau 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia.
“Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, sistematis, dan berbasis data,” ujar Rohmat.
Berdasarkan Climate Outlook 2026, Indonesia pada awal tahun masih berada pada fase La Niña lemah yang diperkirakan bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Niño pada paruh kedua 2026. BMKG memprediksi risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, terutama di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Wamenhut meminta dilakukan analisis peta kerawanan karhutla yang diintegrasikan dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data kebakaran tiga tahun terakhir guna mengantisipasi kebakaran berulang.
Selain itu, Kemenhut juga akan menambah jumlah Masyarakat Peduli Api (MPA) di provinsi rawan karhutla, khususnya di Riau, serta memperkuat koordinasi personel Manggala Agni dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengawasan dan pencegahan pembakaran lahan.
Di sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik oleh individu maupun korporasi. Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang PBPH terkait kewajiban pengendalian karhutla di wilayah konsesi.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Pengawasan, penyelidikan, dan penindakan akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi Januanto.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menyampaikan Kemenhut telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran, termasuk optimalisasi sistem deteksi dini Sipongi Plus dan kesiapan operasi modifikasi cuaca.
Sepanjang Januari 2026, tercatat 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, serta sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. (*)













