Pemerintahan

Kemenkes Sambut Putusan MK yang Perkuat KKI dan Kolegium Kesehatan

×

Kemenkes Sambut Putusan MK yang Perkuat KKI dan Kolegium Kesehatan

Sebarkan artikel ini
(dok/ist)

JAKARTA | REALITAJABAR – Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan nasional. Putusan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menegaskan independensi kedua lembaga dalam menjaga mutu dan kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan fungsinya secara independen. Dengan putusan ini, kekhawatiran terkait potensi pemberhentian atau penggantian pengurus KKI dan Kolegium dinilai tidak lagi relevan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan peran independen Kolegium dalam menetapkan standar kompetensi profesi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Kolegium memiliki kedudukan mandiri tanpa campur tangan lembaga lain. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI penting untuk menjaga objektivitas pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah strategis dalam pembenahan tata kelola profesi kesehatan.

“Sejak awal, KKI dan Kolegium telah bekerja secara profesional dan independen. Putusan MK ini semakin mempertegas posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.

Menurut Aji, pemerintah mendukung penuh independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya pembentukan wadah tunggal organisasi profesi kesehatan. Proses pembentukan akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta ditargetkan rampung paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.

MK juga menolak permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP), pelatihan, dan penetapan standar profesi.

Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap dipertegas untuk memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pengelolaan pelatihan tenaga kesehatan berjalan terintegrasi dan sesuai standar nasional.

“Negara harus hadir memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.

Kementerian Kesehatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan. (rls/hms)