Pemerintahan

Diduga Cemari Laut, Pemkab Pangandaran Ingatkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha

×

Diduga Cemari Laut, Pemkab Pangandaran Ingatkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2014 di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026)

PANGANDARAN | REALITAJABAR – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup menyusul dugaan pencemaran limbah ke laut. Komitmen tersebut ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014 yang digelar di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis (5/2/2026)

Sosialisasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat, agar tidak lagi mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pangandaran, anggota DPRD Pangandaran Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Satpol PP, serta para pemilik dan pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan fasilitas WC umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran, Irwansyah, menegaskan bahwa isu pembuangan limbah ke laut yang belakangan ramai diperbincangkan bukanlah persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap hotel dan pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengelola limbah secara benar dan bertanggung jawab.

“Hotel dilarang keras membuang air limbah langsung ke saluran air sebelum diolah dan disterilkan,” tegas Irwansyah.

DLH Pangandaran juga memastikan bahwa setelah sosialisasi ini akan dilakukan pengecekan lapangan terhadap hotel, restoran, dan pengelola WC umum melalui tim gabungan lintas instansi.

“Pada intinya, seluruh pihak diajak untuk menghentikan praktik pembuangan limbah ke laut demi menjaga keberlanjutan lingkungan Pangandaran,” imbuhnya.

Sementara itu, DPRD Pangandaran Komisi III yang diwakili Otang Tarliana mempertanyakan efektivitas sosialisasi tersebut, mengingat rendahnya tingkat kehadiran pelaku usaha.

“Dari sekitar 150 undangan, yang hadir hanya sekitar 50 orang, dan sebagian besar diwakili, bukan oleh pemilik usaha langsung. Ini perlu menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Otang menegaskan bahwa sosialisasi tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. DPRD, kata dia, memberikan batas waktu kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama terkait kepemilikan IPAL.

Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, menekankan pentingnya penerapan tiga pilar pariwisata berkelanjutan, yakni aksesibilitas, atraksi, dan kenyamanan.

“Kenyamanan wisatawan sangat ditentukan oleh kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sebagai langkah konkret, PHRI Pangandaran telah menjalin kerja sama dengan tiga vendor terkait perizinan, IPAL, Andalalin, SLF, dan PBB,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting: tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh. Pengelolaan limbah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika aturan diabaikan, sanksi akan diberlakukan. Jika lingkungan rusak, seluruh pihak akan menanggung dampaknya.

Senada dengan itu, Dinas Pariwisata Pangandaran yang hadir melalui perwakilan menegaskan bahwa IPAL merupakan persyaratan mutlak dalam operasional usaha pariwisata. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, pariwisata berkelanjutan mustahil terwujud. (Masluh/Hendra)