JAKARTA | REALITAJABAR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menindaklanjuti laporan dari berbagai pemangku kepentingan sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional terkait maraknya praktik kerja ilegal oleh fotografer asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menawarkan jasa fotografi dan videografi kepada klien di Indonesia tanpa izin tinggal yang sesuai. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, bisnis terbatas, atau aktivitas nonpekerjaan lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik yang berpotensi merugikan perekonomian dalam negeri.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (14/6/2026).
Agus menegaskan bahwa tenaga profesional asing tetap dapat bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
“Mereka harus masuk dengan sponsor apabila memang datang untuk bekerja. Jika mereka menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” katanya.
Menurut Agus, penyalahgunaan VoA masih ditemukan di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk melindungi pelaku usaha kreatif dalam negeri.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan dari pelaku industri kreatif.
Ia menilai deportasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri ekonomi kreatif nasional dari praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
“Responsifnya Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi patut diapresiasi. Kami mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya pada subsektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat koordinasi pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data antarinstansi, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian. (Edison)













