INDRAMAYU | REALITAJABAR – Persidangan kasus pembunuhan yang dikenal sebagai perkara “Paoman Indramayu” memasuki tahap krusial. Dalam sidang lanjutan ke-17 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan forensik serta mempersiapkan agenda tuntutan terhadap para terdakwa.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Pada persidangan tersebut, penasihat hukum utama terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, Toni, tidak hadir sehingga posisinya digantikan oleh kuasa hukum Jeri.
Usai persidangan, Jeri menyatakan akan melanjutkan proses pembelaan terhadap kliennya dan berupaya mengungkap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Tugas saya cukup berat dalam melanjutkan proses hukum ini dan mengungkap kebenaran materiil perkara,” kata Jeri kepada wartawan.
Dalam sidang, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara dinyatakan identik dengan DNA korban, almarhum Budi.
Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto melalui kuasa hukumnya membantah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan.
“Bahwa di CCTV itu bukan dia,” ujar Jeri menyampaikan bantahan kliennya.
Adapun terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm, Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono, tetap mempertahankan keterangannya dan membenarkan kesaksian para saksi serta alat bukti yang diajukan JPU sejak awal persidangan.
Ketua FRIC DPW Jawa Barat, Widaningsih, yang mengikuti jalannya persidangan menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (18/6/2026) pukul 13.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian tambahan serta pembacaan tuntutan pidana oleh JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Hindari penggunaan frasa yang bersifat opini seperti “tak berkutik” atau “dihantam bukti DNA” dalam berita straight news agar tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan kaidah jurnalistik. (Arison)













