Pemerintahan

Pemerintah Libatkan Serikat Pekerja dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

×

Pemerintah Libatkan Serikat Pekerja dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | REALITAJABAR – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Hal itu disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang tengah disempurnakan.

Selain penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten serta memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat juga perlu dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar representasi pekerja dalam forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Afriansyah mengatakan pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi terkait sistem alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan di sejumlah sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.

Menurutnya, keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja menjadi fokus dalam setiap penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Afriansyah mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Ia menilai komunikasi yang baik menjadi kunci untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi.

Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang partisipasi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. (rls/)