BANDUNG BARAT | REALITAJABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperingati Hari Jadi ke-19 pada 19 Juni 2026 dengan mengusung tema “Ngajaga Amanah, Ngawangun Raharja”. Dalam momentum tersebut, Pemkab KBB mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren.
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengatakan, regulasi tersebut merupakan implementasi visi daerah dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan mendukung pembangunan Bandung Barat yang agamis.
Pengesahan Perbup tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran pondok pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan pesantren dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pondok pesantren dalam pembangunan Kabupaten Bandung Barat, sekaligus memperkuat sinergi antara kepemimpinan daerah dengan nilai-nilai keagamaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkarakter dan berakhlak. (tdi/)













