Parlementaria

Kunjungi P3D Ciamis, Komisi III DPRD Jabar Tekankan Optimalisasi Pajak Kendaraan

×

Kunjungi P3D Ciamis, Komisi III DPRD Jabar Tekankan Optimalisasi Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

KAB CIAMIS | REALITAJABAR –  Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah poin penting terkait optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya adalah perkembangan potensi pendapatan di setiap P3D yang menunjukkan dinamika berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Selain itu, sinergi antar instansi di Kabupaten Ciamis dinilai berjalan dengan baik, terlihat dari kolaborasi yang solid antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Tidak terkecuali dari sisi pencapaian realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu pada caturwulan pertama telah melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun. Namun demikian, Komisi III juga menyoroti realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei 2026 masih belum mencapai target caturwulan pertama dan menjadi perhatian bersama.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Jajang Rohana.S.Pd.I menyampaikan, terdapat potensi besar dari program pemutihan pajak kendaraan yang diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada tahun 2025 dapat kembali memenuhi kewajibannya di tahun 2026.

“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang bersama Komisi III DPRD Jabar saat melaksanakan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026, Selasa (5/5/2026).

Bukan hanya itu, kata Jajang, Komisi III juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Bapenda Jawa Barat, guna mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.

Lebih lanjut Jajang menekankan, pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan wajib pajak, yakni melalui penyadaran bagi yang sengaja tidak membayar, pengingat bagi yang lupa, serta penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala waktu atau kesibukan.

“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ucap Jajang mengakhiri.***