Parlementaria

DPRD Jabar Mulai Pembahasan APBD 2025 dan Tiga Ranperda Prioritas

×

DPRD Jabar Mulai Pembahasan APBD 2025 dan Tiga Ranperda Prioritas

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG | REALITAJABAR  – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda strategis, serta jawaban fraksi-fraksi terhadap Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan capaian program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD.

“Penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah,” kata Buky Wibawa di Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, rapat paripurna juga mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua usulan Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Buky, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, pembahasan kedua Ranperda tersebut akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) XIV dan XV.

“Pembentukan kedua pansus tersebut dijadwalkan bersamaan dengan pembentukan Pansus XVI yang akan membahas Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujarnya.

Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk efisiensi waktu, pandangan fraksi disampaikan secara lisan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Dea Eka Rizaldi, sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD.

Dalam pandangannya, fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan guna memperkuat substansi Ranperda agar menjadi landasan hukum yang lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna juga mengumumkan usulan keanggotaan Panitia Khusus XIV, XV, dan XVI yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD sebagai tindak lanjut surat pimpinan DPRD terkait permohonan usulan keanggotaan pansus. Daftar usulan tersebut kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD.

Pembentukan tiga panitia khusus tersebut menjadi langkah lanjutan dalam pembahasan mendalam terhadap ketiga Ranperda yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Adapun masa kerja Pansus XIV, XV, dan XVI berlangsung mulai 25 Juni hingga 6 Agustus 2026. Pansus XIV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XV membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan Pansus XVI membahas Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (kd/hms)