KOTA CIMAHI | REALITAJABAR – Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) bersama dinas terkait di Ruang Rancage, Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Pembahasan lanjutan kali ini terkait kepastian hukum perizinan sekaligus memperkuat perlindungan kelestarian alam di Jawa Barat hingga pembahasan penyelarasan aturan agar tidak tumpang-tindih, kepastian tata kelola lingkungan, serta efisiensi regulasi.
“Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis (Rintek) sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin berdiri sendiri yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin.
Selain itu lanjut Jenal Arifin, draft Ranperda ini juga memperjelas bahwa kewenangan pelaksanaan teknis atas nama gubernur didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsinya agar pelayanan hukum lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan responsif.
Regulasi ini sudah pasti dirancang secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan kemampuan keuangan daerah.
“Mengenai fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat,” kata. Jenal Arifin. (***)













