TASIKMALAYA | REALITAJABAR – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan 5.211 botol minuman keras (miras) serta 352 knalpot brong di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus digencarkan jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa peredaran miras dan penggunaan knalpot tidak standar merupakan dua persoalan utama yang kerap menimbulkan keresahan warga.
“Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Operasi dan pemusnahan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah kegiatan serupa dilakukan pada 27 Februari dan 30 Maret.
Dukungan juga datang dari Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemkot akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Keras, serta mengintensifkan sistem pelaporan masyarakat dari tingkat RT dan RW.
“Kami ingin menjaga identitas Tasikmalaya sebagai Kota Santri. Kota ini harus tetap aman, nyaman, dan bersih dari miras,” tegas Wali Kota.
Polres dan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif demi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis. (arison/hms)













