Peristiwa

Polsek Tukdana Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Mahasiswa Tikam Korban Saat Beraksi

×

Polsek Tukdana Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Mahasiswa Tikam Korban Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU | REALITAJABAR – Polsek Tukdana, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang warga di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, yang berhasil ditangkap lima hari pasca kejadian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyebutkan identitas pelaku berinisial MHA (22). Ia diamankan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 20.30 WIB, di depan Apotek K-24 Jatibarang.

“Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari laporan korban yang mengalami luka serius akibat ditikam pelaku dengan senjata tajam,” ungkap AKBP Ari, Sabtu (28/6/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban, Nenti (32), dengan cara mencongkel jendela menggunakan sendok.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil pisau dapur dan mencuri uang tunai sebesar Rp1,2 juta dari dompet korban. Saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya dengan menikam sebanyak empat kali di bagian lengan, payudara, dan punggung.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku melarikan diri ke arah persawahan. Dalam pelariannya, ia bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

•Uang tunai hasil curian

•Pakaian pelaku yang berlumuran darah

•Dompet korban

•Sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela

•Pisau yang digunakan menikam korban dan sempat dibuang ke area persawahan

Korban kemudian dirawat intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka berat yang dideritanya.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan berat,” tegas Kapolres. (arison/hms)