TASIKMALAYA | REALiTAJABAR – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan di wilayah hukumnya, masing-masing penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung.
Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Peristiwa terjadi pada Minggu (5/10/2025) dini hari di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak. Tiga pelaku—CG (24), CS (33), dan AN (34)—yang diketahui anggota geng motor Parpolin, menganiaya seorang pedagang bernama Wanju Al Muharom (22).
Para pelaku memukul korban usai menenggak minuman keras, karena menuduh korban mengetahui identitas pengendara yang mereka kejar. Ketiganya sempat melarikan diri ke Tangerang, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pada Minggu (19/10/2025), Tim Maung Galunggung menangkap AFS (28), warga Kahuripan, karena membawa senjata tajam jenis keling di Jalan K.H. Zaenal Mustofa.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu keling, tas selempang, jaket bertuliskan XTC Indonesia, dan sepeda motor tanpa plat.
AFS dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, premanisme, dan aktivitas geng motor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Tasikmalaya,” tegas AKBP Faruk Rozi. (arison/hms)













