JAKARTA | REALITAJABAR – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo alias RS bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan mengenai penahanan terhadap para tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum.
“Terkait kewenangan penahanan, tentu ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan penyidik pada saat pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Asep Edi, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa keputusan penahanan terhadap Roy Suryo Cs baru akan diambil setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai. Namun, ia belum menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersangka dipandang penting agar hak mereka untuk memberikan klarifikasi dapat dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan. Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam BAP dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Edison)













