JAKARTA | REALITAJABAR – DPR RI mengapresiasi langkah perusahaan transportasi berbasis aplikasi, GoTo dan Grab, yang memutuskan menurunkan besaran potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026 dan dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di Indonesia.
Anggota DPR RI menyebut keputusan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan komisi dari setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi.
Menurutnya, penurunan komisi menjadi 8 persen diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi, sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi.
DPR RI juga berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan berbagai upaya lain yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, termasuk kepastian pendapatan, jaminan sosial, serta transparansi sistem kemitraan.
Sementara itu, pihak GoTo dan Grab menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian komisi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital sekaligus memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah komunitas pengemudi ojol yang menilai penurunan komisi menjadi 8 persen dapat membantu meningkatkan penghasilan mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. (edison/rls)













