KAB CIREBON | REALITAJABAR – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.
Program Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok hasil produksi dalam negeri maupun impor yang beredar di masyarakat tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun terlibat dalam peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa kategori, yakni rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, serta menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.
Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi negara maupun masyarakat. Dari sisi ekonomi, keberadaan rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan.
Berkurangnya penerimaan cukai juga berpotensi memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan mengenai larangan peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar. (bud/rls)













