Pendidikan

Mari Wargi Bandung, Pengurusan SKCK Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan!

×

Mari Wargi Bandung, Pengurusan SKCK Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan!

Sebarkan artikel ini
Dok.Ist

BANDUNG, REALITAJABAR — Warga Bandung, apakah dalam waktu dekat kalian berencana mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan! Mulai 1 Agustus 2024, keanggotaan dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat wajib saat mengajukan penerbitan SKCK.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Di dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, secara jelas tertulis bahwa kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK.

Menurut Rizzky Anugerah, selaku Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan cakupan program JKN, agar dapat diakses oleh semua warga Indonesia, termasuk mereka yang ingin membuat SKCK. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan target pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN.

Kebijakan baru ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan Polri menjadi salah satu institusi yang mendukung keberhasilan implementasi JKN. Selain itu, langkah ini mendukung target pemerintah untuk mencapai kepesertaan JKN hingga 98 persen dari total penduduk Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sebelum diberlakukan secara resmi, BPJS Kesehatan dan Polri sudah melakukan uji coba penerapan kebijakan ini di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024, yaitu di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang akan membuat SKCK, jangan lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif!