Pendidikan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tahun 2024

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Dok.Ist

BANDUNG, REALITAJABAR  — Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong masyarakat lebih peduli membayar pajak hingga akhir 2024. Program ini menawarkan diskon atau penghapusan denda PKB yang bertujuan meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

Menurut situs humas.polri.go.id, pada Senin (5/8/2024), program ini diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melunasi pokok PKB tanpa dikenakan denda keterlambatan. Namun, setiap daerah memiliki aturan dan jenis keringanan yang berbeda dalam penerapannya.

Berikut adalah daftar daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di tahun 2024:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak mencakup pembebasan pajak progresif dan denda kendaraan bermotor.
Syarat: STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024 dan dilaksanakan di seluruh SAMSAT di Bengkulu. Pembebasan meliputi tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melaksanakan program pemutihan PKB dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024 melalui Bapenda Jawa Tengah. Beberapa jadwal khusus di antaranya:

  • Pembebasan BBNKB II: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Berdasarkan informasi di situs Bapenda Jawa Barat, keringanan berupa diskon 10% PKB dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Syarat untuk wilayah Jawa Barat:

  1. Diskon 10% PKB 1 tahunan:
  • E-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP asli
  • Pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
  1. Diskon 10% PKB 5 tahunan:
  • Reservasi melalui aplikasi Sapawarga
  • KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

5. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak di DKI Jakarta dimulai dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024. Program ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, namun tetap memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

6. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Program ini meliputi diskon 50% tunggakan PKB, pembebasan denda administrasi PKB, denda SWDKLLJ, serta bebas BBNKB II.